Kendari, Sultranote.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka membekingi dugaan kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Diketahui, sebelumnya BEM Se-Sultra melaporkan Direktur Perumda AUK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kemudian laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kolaka untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh Kejari Kolaka.
“Sudah cukup lama Kejati Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kolaka, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Ashabul saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Ia juga mengaku belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
“Kami belum mendengar kabar apa pun terkait kelanjutan laporan kami. Ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara Kejari Kolaka dan Direktur Perumda AUK,” jelasnya.
BEM Se-Sultra pun mendesak Kejati Sultra untuk mengambil alih kembali kasus tersebut dari Kejari Kolaka dan segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sultra mengambil alih kembali laporan ini, karena sampai saat ini kami tidak melihat adanya kinerja nyata dari Kejari Kolaka. Jangan sampai kasus ini bernasib sama seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur,” tegas Ashabul.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Herlina Rauf, tidak memberikan respons.
Namun sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, menyatakan bahwa pelimpahan laporan ke Kejari Kolaka bertujuan untuk mempercepat proses hukum.
“Sudah ada disposisi dari pimpinan, dan untuk mempercepat penanganannya, laporan itu dilimpahkan ke Kejari Kolaka,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Ia menambahkan, Kejati Sultra akan terus mengawal secara intens proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kolaka.
“Kejati Sultra akan terus mengawal dan memonitor secara ketat perkembangan penanganan kasus ini. Pemanggilan semua pihak yang bersangkutan akan dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya.
Adapun proses pemanggilan saksi, lanjut Abdul Rahman, kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Kejari Kolaka.
“Jadi, seluruh pemanggilan saksi maupun pihak terduga adalah tanggung jawab Kejari Kolaka,” tutupnya.
Laporan: Tim




















