Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kolaka

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupam Rokok Ilegal di Kolaka
Minibus Diamakan Karena Memuat Ribuan Rokok Ilegal. (Ist)

KOLAKA – Kantor Bea Cukai Kota Kendari akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupam 941.600 batang rokok ilegal di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Rabu (25/01/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, awalnya pihaknya mengetahui jika ada kegiatan bongkar muatan rokok Ilegal di Kolaka.

Kemudian, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari melakukan pengembangan dan membentuk Tim Operasi penindakan untuk melakukan pengamatan pada kendaraan minibus tersebut.

“Nah, minibus tersebut kedapatan mengangkut rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal,” ujar Purwatmo, Sabtu (29/01).

Setelah itu, lanjut Purwatmo, tim melakukan pengembangan lalu menuju ke sebuah Indekost di daerah Kelurahan Lalombaa.

“Tim menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek di sebuah Indekost,” ungkapnya.

Dari hasil penindakan, total rokok ilegal yang didapatkan adalah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah 1 milyar yang merugikan negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sebesar Rp 672 juta.

“Terduga pemilik barang tersebut serta kendaraan minibus, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.