Bangun Kantor BUMDES Tanpa Surat Hibah, Oknum Kades dan Istri di Konawe Ditahan Polisi

Kades Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, bersama Istri saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bumdes tahun anggaran 2017-2018.

SULTRANOTE.ID, KONAWE – Kepala Desa (Kades) Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumran Paluala ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Selain Kades Lalowulo, bendahara Asnawati Lapae yang tak lain adalah istrinya sendiri juga terlibat kasus korupsi tersebut. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Polres Konawe, Kamis (19/10/2023).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, mengatakan Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

“Hari ini keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit II Tipidkor Polres Konawe, Kamis (19/10/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara BUMDES langsung ditahan di Sel tahanan Mako Polres Konawe.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya.

Kanit Tipidkor Polres Konawe ini menerangkan bahwa, Kades bersama Bendahara BUMDES menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017 – 2018 dengan modus membangun Kantor BUMDES di atas lahan milik sendiri.

“Kantor BUMDES dibangun di lahan sendiri tanpa surat Hibah. Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum Kades bersama Bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 509.660.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae diterapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra pada Kamis, (12/10/2023) lalu.

Laporan : Redaksi