AXA Mandiri Disomasi 2 Kali Oleh Nasabah di Kendari: Warning Lapor Polisi

AXA Mandiri Disomasi 2 Kali Oleh Nasabah di Kendari: Warning Lapor Polisi
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan National Mutual International Pty. Limited (AXA Group). (Foto:Al)

KENDARI – Seorang Nasabah Asuransi AXA Mandiri bernama Fadhli Salam merasa ditipu oleh pihak Perusahaan AXA Mandiri.

Pasalnya, setelah mengikuti program asuransi selama 10 tahun dan uang yang di investasikan sejak tanggal 7 April 2011 sebanyak Rp 200 juta, bukannya bertambah malah sebaliknya berkurang.

“Yang tersisa sebanyak Rp 166 juta, pertanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat dari PT. AXA Mandiri bernomor: 009/CM-HI/AMFS/XII/2021 pertanggal 2 Desember 2021,” jelas Fadhli Salam melalui kuasa hukumnya, Wahyuddin Ornam, SH dihadapan awak media, pada Kamis (24/02) kemarin.

AXA Mandiri Disomasi 2 Kali Oleh Nasabah di Kendari: Warning Lapor Polisi
Wahyuddin Ornam, SH., Kuasa Hukum Fadhli Salam (Foto:Al)

Wahyuddin mengaku berawal kliennya ditawarin semacam polis asuransi oleh AXA Mandiri dengan modus 10 tahun kedepan nilai investasi akan terus berkembang.

Namun dana yang disanggupi kliennya pada saat itu senilai Rp 200 juta, nyatanya jutket senilai 400 juta.

“Klien saya cuman punya uang Rp 200 juta, tetapi agen asuransi ini maksain, sementara di AXA Mandiri tidak ada paket yang 200 juta,” bebernya.

Seiring berjalannya waktu selama 10 tahun, kata Wahyuddin klien mulai curiga, dan mulai mengecek nilai perkembangan asuransinya.

“Ternyata sampai tahun 2021 kemarin, nilai investasinya, sebelum kejadian dia didebet, investasinya baru 160 juta, malah berkurang, minus 20 persen,” sesalnya.

Wahyuddin menambahkan, di tahun 2021, tiba-tiba uang direkeningnya raib.

“Jadi banyak hal, mulai dari segi hukumnya, perlakuan dari segi agen saja, tidak transparan, ia sudah melanggar ketentuan, mengelapkan dan setidak-tidaknya menguntungkan diri sendiri,”katanya.

Wahyuddin sebagai kuasa hukum Fadhil Salam itu mengambil langka hukum dan mencoba terlebih dahulu melayangkan surat somasi AXA sebanyak 2 kali.

“Dan saat ini sudah somasi kedua kali, hanya kami kan merasa kok jawabannya standar-standar saja, kami sih pinginnya diundang untuk kita obrolin dan musyawarahkan masalah ini secara baik-baik dengan itikad baik,”harapnya.

Alhasil, somasi tersebut mendapat tanggapan oleh PT. AXA Mandiri Financial Serviced Customer Care Centre yang ditandatangani oleh Teguh Budiyanto selaku Head of Complaint Management.

“AXA Mandiri telah mengembalikan pendebetan premi sebesar Rp. 101 juta pada tanggal 18 Mei 2021,” ungkap Wahyuddin.

Sementara itu, Wahyuddin menyesal kliennya mengikuti program asuransi selama 10 tahun dan uang yang di investasikan bukannya bertambah malah sebaliknya berkurang.

“Kalau ditau dari awal pasti kami tidak akan investasikan,” jelasnya.

Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak AXA Mandiri.