KONAWE – Minuman keras (miras) tradisional jenis Pongasi sebanyak 10 baskom di Desa Bao-bao, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe berhasil diamankan polisi. Pada Sabtu (09/10) pagi.
Diketahui, lima baskom pongasi itu bakal diedarkan dan lima lainnya setengah jadi (permentasi).
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Muh. Jacub N. Kamaru, S.I.K.,M.H. Sabtu (09/04) sore menuturkan, penyitaan itu guna meminimalisir angka kriminalitas di Bulan Suci Ramadhan.
“Pengaruh Miras dapat menyebabkan terjadinya Tindak Pidana,” tegasnya.
Sementara itu, 10 Baskom pongasi sudah dimusnahkan yang disaksikan personel Polsek Sampara.
“Kemudian memberikan teguran dan peringatan kepada JA (penjual) untuk berhenti membuat miras,” pungkas Jacub.




















