KENDARI – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur kini menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (26/4).
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pada pengerjaan dua proyek jembatan dan 100 unit rumah dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan,” ucap Ronald.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Andi Merya divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta atau hukuman pengganti penjara selama satu bulan.
“Juga pidana tambahan pencabutan hak politi terdakwa selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana,” katanya .
Ronald juga mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Andi Merya Nur juga menjadi contoh pemimpin yang buruk sebagai Bupati Koltim,” jelasnya.




















