JAKARTA-Alinasi Mahasiswa Sultra (AMS) jakarta, melakukan aksi demonstrasi di depan MABES POLRI dan ESDM RI melalui DIRJEN MINERBA. senin (22/01/2024)
ketua umum AMS-jakarta, Edrian saputra, dalam orasinya menyuarakan dua tuntutan yakni mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan menangkap direktur utama PT.MATATOMBEO ENERGI SEJAHTERA (MES) inisial ( R ), yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi di wilayah WIUP PT.ANTAM blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab.Konawe Utara (KONUT),Sulawesi Tenggara (SULTRA), dan mendesak mabes polri untuk memeriksa serta menangkap oknum Ketua DPRD Konawe Utara inisial (I), yang disinyalir sebagai pemodal/owner PT.MES.
Edrian saputra, membeberkan sejumlah pelanggaran PT.MES serta keterlibatan Ketua DPRD Konawe Utara sebagai salah satu pemodal PT.MES.
“kami menduga ketua DPRD Konut terlibat dalam menjadi salah satu pemodal/owner PT.MES yang juga terlibat dalam skandal tindak pidana korupsi di WIUP PT.ANTAM.
Gerakan ini merupakan bentuk konsistensi kami sebagai putra daerah Sultra, dalam membongkar dugaan pelanggaran hukum serta meyelamatkan terkait kerugian negara dalam skandal tindak pidana korupsi yang terjadi di WIUP PT.ANTAM.” pungkas Edrian
Lanjutnya, puluhan penambang yang pernah melakukan penambangan ilegal di WIUP PT.ANTAM telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (KEJATI SULTRA), namun anehnya Direktur utama dan pemodal dari PT.MES tidak pernah tersentuh hukum, sedangkan jelas perusahan tersebut ikut terlibat dalam skandal tipikor tersebut.
kedua massa meminta agar kementrian ESDM RI dalam hal ini DIRJEN MINERBA untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), milik PT.MES karena diduga kuat terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi di WIUP PT.ANTAM.
Seperti yang kita ketahui bahwa awal tahun 2024 ini menjadi tahun yang fantasi buat Investor, terutama yang bergerak dibidang pertambangan, karena untuk mengeluarkan tiket 3 tahunan yang menjadi kunci utama untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan, yakni Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Tentunya bukan hal yang mudah karena ada beberapa syarat yang wajib ditunaikan oleh tiap perusahaan yang mengajukan permohonan persetujuan diterbitkannya RKAB tersebut.
ini bukan aksi kami yang terakhir, melainkan akan ada aksi selanjutnya dan kami pastikan kasus ini benar benar diusut secara tuntas. tutupnya (ILO)




















