Ajaib, PT Tiran Belum Punya Berbagai Izin Tapi Nambang, Rencana Bangun Smelter

Ajaib, PT Tiran Belum Punya Berbagai Izin Tapi Nambang, Rencana Bangun Smelter
Foto Ilustrasi

KENDARI – Puluhan masa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) seruduk gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), pada Kamis (27/01/2022).

Tak lain, mereka meminta kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk segera menindak atau menghentikan penambangan ilegal yang bermoduskan pembangunan smelter di Konawe Utara (Konut).

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta penghentian kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri di Konut, dengan bermoduskan pembangunan smelter”. ucap Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra.

Menurut Hendro, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral.

Alhasil, pikahnya tidak menemukan adanya perizinan yang menyebutkan adanya nama PT. Tiran Mineral sebagai pemegang izin.

“Mulai dari daftar pemegang IUP/IUPK, daftar Pengelola Kawasan Industri, daftar pemegang IPPKH dan daftar Proyek Strategis Nasional. Semua tidak ada nama PT. Tiran Mineral, jadi sangat ajaib PT. Tiran Mineral bisa menambang di Konut tanpa penindakan,” imbuhnya

Bahwa dalam Perpres No. 3 Tahun 2016, lanjut Hendro, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan Perpres No. 109 Tahun 2020. PT. Tiran Mineral bahkan PT. Tiran Group sebagai induknya, sama sekali tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jadi teman-teman bisa cek mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan terakhir Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. nama PT. Tiran Mineral atau bahkan PT. Tiran Group tidak masuk dalam daftar PSN,” terangnya

Putra daerah Konawe Utara itu membeberkan, jika PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari PT. Tiran Group milik Eks Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (AAS).

“Hingga saat ini masih aktif melakukan pengerukan dan penjualan ore nikel di wilayah Konut dengan modus pembangunan smelter,” bebernya.

Sementara itu Sekretaris Ampuh Sultra, Muh Gilang Anugrah mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sampai melakukan penjualan dengan leluasa.

“Menurut kami, keleluasaan PT. Tiran Mineral melakukan penambangan dan penjualan nikel sampai saat ini disebabkan oleh Dua hal. Pertama, karena adanya modus smelter dan kedua adanya pembiaran oleh instansi berwenang,” tegasnya

Gilang mengatakan, modus pembangunan smelter dapat meraih atensi dari masyarakat terkhusus masyarakat Konawe Utara. Sebab selama ini masyarakat Konut sangat menginginkan kehadiran smelter.

Sedangkan pembiaran itu dapat terlihat bagaimana instansi-instansi terkait serta pihak berwenang lain ikut atau turut bersaksi soal kepemilikan perizinan PT. Tiran Mineral selama ini.

“Ini fakta yah, sesuai dengan hasil survey internal kami. Bahwa masyarakat tidak memandang apakah perusahaan itu legal atau ilegal. Yang di harapkan masyarakat hanya pembangunan smelter itu benar-benar ada,” cetusnya.

“Nah, sedangkan oknum instansi terkait dan pihak-pihak berwenang yang seharusnya melakukan penindakan justru ikut menjadi saksi soal kepemilikan perizinan PT. Tiran Mineral. Padahal sangat jelas menurut kami, bahwa mereka pasti tau yang sebenarnya,” sambung Gilang yang juga salah satu aktivis nasional asal Sultra.