Kendari, Sultranote.id – Advokat muda Dimas Priagung Yudha menyayangkan pernyataan yang disampaikan seniornya sesama advokat, Abdul Rahman, terkait perkara hukum yang tengah mereka tangani.
Dimas menilai komentar tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidaktahuan akan substansi perkara yang sedang bergulir di persidangan.
“Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dalam perkara tersebut sangat menyayangkan komentar dari Bang Abdul Rahman. Sebagai advokat senior, seharusnya beliau tidak turut mengomentari perkara yang tidak beliau tangani dan tidak memahami secara menyeluruh,” ujar Dimas dalam keterangannya, Selasa (2/7/2025).
Menurut Dimas, perkara yang sedang didampingi timnya menyangkut dugaan pencatutan nama Wali Kota Kendari yang muncul dalam kesaksian ASN bernama Asnita Malaka di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Asnita menyebut adanya arahan dari Wali Kota Kendari untuk melakukan “cubitan” terhadap anggaran, yang kemudian benar-benar dicairkan.
“Yang kami sampaikan itu adalah fakta persidangan, bukan opini. Jadi saya heran kenapa Bang Rahman justru ikut-ikutan berkomentar seolah memahami duduk perkaranya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dalam profesi advokat, terdapat kode etik yang mengatur perilaku dan sikap profesional antar sesama advokat.
Salah satu poin penting adalah tidak memberikan komentar terhadap perkara yang ditangani oleh rekan sejawat, terutama jika tidak memahami substansi atau konteks kasus tersebut.
Ia menyebutkan tiga aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap advokat:
1. Kode Etik Profesi Advokat: Menjaga profesionalisme dan menghormati rekan sejawat adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
2. Pengaruh terhadap Proses Hukum: Komentar yang tidak bijak bisa berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum dan mencoreng reputasi pihak yang terlibat.
3. Kritik Konstruktif yang Profesional: Jika pun hendak memberi masukan, sebaiknya disampaikan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.
“Pada prinsipnya, seorang advokat seharusnya tidak memberikan komentar terhadap perkara rekan sejawat, apalagi jika komentar tersebut berpotensi mencederai marwah profesi advokat,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para advokat, untuk tetap menjaga etika dan integritas profesi dalam setiap tindakan dan pernyataan yang disampaikan ke publik.
Laporan: Tim




















