Kolaka, Sultranote.id – Direktur PT. Suria Lintang Gemilang (SLG), Dr. Sutomo, dengan tegas menyatakan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berlokasi di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terbebas dari aktivitas penambangan ilegal.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan adanya dugaan penambangan batu atau galian golongan C ilegal di dalam wilayah IUP PT. SLG.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan setelah menerima laporan dari tim penambangan terkait material ore nikel yang tertimbun tanah.
“Di lapangan kami menemukan bahwa OB tersebut memang bercampur batu dan tanah,” ujarnya pada Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa sebagian material batu tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk keperluan pembangunan pondasi rumah, sementara sebagian lainnya dibawa ke disposal.
Ia menduga adanya miskomunikasi yang kemudian memicu pemberitaan mengenai dugaan penambangan ilegal.
“Material batu yang diambil masyarakat merupakan material sisa OB atau buangan dari penggalian tanah nikel ore setelah ditambang,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pengambilan material batu buangan tersebut diperbolehkan bagi masyarakat untuk kebutuhan pribadi, namun tidak diizinkan untuk diperjualbelikan, apalagi dalam skala industri.
Dalam kesempatan yang sama, Sutomo juga menyampaikan dukungan penuh pihaknya terhadap percepatan pembangunan Smelter PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Ia meyakini bahwa seluruh proses perizinan yang telah dikantongi oleh PT. IPIP telah sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sutomo juga menegaskan bahwa PT. IPIP dan PT. Rimau tidak pernah melakukan aktivitas penambangan galian golongan C ilegal di dalam wilayah IUP PT. SLG.
“PSN PT. IPIP ini semua sudah sesuai regulasi yang ada dan PT. SLG pasti akan mendukung penuh percepatan pembangunan smelter, untuk kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara,” tuturnya.
Senada dengan Sutomo, General Manager (GM) PT. Rimau, Dr. Saefuddin Muslimin, menjelaskan bahwa penetapan PT. IPIP sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah melalui tahapan yang panjang.
Proses ini bertujuan untuk meyakinkan Pemerintah Pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, bahwa seluruh perizinan PT. IPIP telah sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Proses PT. IPIP menjadi kawasan industri PSN sangat panjang, semua tahapan perizinan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semua harus saling terkoneksi termasuk meyakinkan para investor bahwa tahapan perizinan sudah aman, hukum harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan segala aktivitas dalam kawasan PSN PT. IPIP,” pungkasnya.
Laporan: Tim




















