Luhut Pandjaitan Dilaporkan di Polda Sultra Soal Bigdata Tunda Pemilu

Luhut Pandjaitan Dilaporkan di Polda Sultra Soal Bigdata Tunda Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

KENDARI – Barisan Orator Masyarakat (Bom) Kepulauan Buton (Kepton) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Sultra.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bom Kepton, La Ode Tazrufin dalam laporannya Senin (18/04), jika Luhut dilapor atas dugaan pembohongan publik.

Polda Sultra saat menerima aduan yang dilaporkan oleh BOM Kepton.

“Secara terang terangan melakukan pembohongan publik pada 11 Maret 2002 di acara Video Podcast Deddy Corbuzier mengklaim penundaan pemilu 2024 hingga mengakibatkan aksi nasional penolakan penundaan pemilu pada 11 April dan berakibat polisi, Wartawan, dan Dosen UI menjadi korban,” jelas Tazrufin dalam laporannya.

Selaint itu, Luhut juga mengklaim bahwa 110 juta warga indonesia mengizinkan penundaan pemilu 2024.

Dari pernyataan itu diduga Luhut telah melakukan pembohongan publik yang berkaitan dengan unsur pidana pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 25 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan pasal 28 ayat (2) Juncto pasal (45) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Bom Kepton telah melaporkan Luhut atas dugaan pembohongan publik tentang tindak pidana ITE.

“Iya, Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan tersebut dan telah memproses aduan, dan sekarang telah masuk dalam tahap penyidikan,” jelasnya.