KENDARI – Ketua Jaringan lingkar pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) Wawan menyebut, setahun lebih PT Rajawali dan PT CS8 beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) sampai saat ini belum ada penindakan tegas apalagi diduga kuat pertambangan itu di backup oknum Polisi inisial SGT.
Hal itu disampaikan Wawan usai memasukan surat aduan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, pada Selasa (29/3).
Aduan tersebut terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8.
Wawan mengaku, dua perusahaan tersebut telah melakukan pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah koridor.
“Sudah hampir satu tahun lamanya mereka melakukan pertambangan di wilayah itu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan dengan dugaan itu, pihaknya memasukan aduan di Polda Sultra guna segera dilakukan penyelidikan terkait pertambangan ilegal tersebut.
“Oknum Polisi itu mencoba meloby saya untuk mengehentikan gerakan tentang sorotan PT Rajawali dan CS8 dengan mengiming-imingi saya untuk masuk ke perusahaan tersebut,” jelas Wawan.
Hingga berita ini dipublish, redaksi Sultranote.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT Rajawali dan PT CS8, untuk dikonfirmasi terkait dugaan ilegal mining tersebut




















