Lakukan Land Clearing Tanpa Persetujuan Lingkungan, DLHK Kota Kendari Didesak Beri Sanksi Para Developer Nakal

Kendari, Sultranote.id – Aktivitas pembukaan lahan di Jalan Budi Utomo Baru Km 40 THR, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, hingga Kecamatan Abeli Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.

Diketahui, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu pendiri NGO Environment Law Center, Serly menegaskan bahwa setiap pengembang atau developer yang melakukan pembukaan lahan wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan.

Namun, ia menilai kegiatan pembukaan lahan di lokasi tersebut terindikasi tak memiliki izin.

“Seharusnya developer taat aturan. Kalau tidak punya izin lingkungan, berarti melanggar hukum, dan jika terjadi pelanggaran pihak terkait harus mengambil langkah tegas. Kami minta Pemerintah Kota Kendari menindak tegas pelaku pelanggaran ini,” tegas Serly, Selasa (12/8/2025).

Kata dia, mengacu pada ketentuan peraturan, khususnya Pasal 38 hingga Pasal 41, pelaku usaha atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan paksaan pemerintah bersamaan dengan denda administratif.

Denda tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 39, dapat mencapai Rp 3 miliar rupiah dan wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahkan menurutnya, pada Pasal 40 menyebutkan, pelanggaran berupa tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha dikenai denda sebesar 2,5% dari nilai investasi.

Sementara bagi yang tidak memiliki keduanya, dendanya sebesar 5% dari nilai investasi usaha atau kegiatan.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari turut membuat pelanggaran seperti ini terus terjadi.

“Kalau DLH tegas, tidak akan ada lagi developer berani buka lahan sembarangan,”ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya juga membeberkan fakta lapangan bahwa beberapa bukaan lahan atau lahan yang sudah di land clearing sudah mulai melakukan aktivitas pembangun dan diduga kuat tak mengantongi izin.

Dalam konteks perusakan lingkungan atau beraktivitas tanpa izin lingkungan, Environment Law Center diketahui akan mengambil langkah konstitusional hingga gugatan class action.

“Kami tetap akan mengambil langkah tegas, seperti gugatan class action, agar para oknum pengusaha nakal ini tidak lagi melakukan hal serupa,”Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari saat dikonfirmasi via whatsapp oleh media ini belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Serupa dengan Kepala Dinas DLHK Erlis saat dikonfirmasi soal hal tersebut, dirinya juga tak menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Laporan: Tim