DLHK Kota Kendari Didesak Segera Inspeksi IPAL Hotel D’Blitz

Kendari, Sultranote.id – Environment Law Center mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera melakukan inspeksi terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Hotel D’Blitz Kendari yang berada di bawah naungan CV. Larista Indonesia.

Ketua Umum Environment Law Center, Gusti Ayu, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha berskala besar, termasuk hotel, wajib memiliki dan mengoperasikan sistem IPAL secara mandiri.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, setiap instansi besar seperti hotel diwajibkan memiliki IPAL sendiri,” ujarnya, pada Jumat (8/8/2025).

Gambar: Limbah yang diduga milik Hotel D’Blitz kendari

Dirinya juga menambahkan, hasil investigasi timnya menemukan adanya dugaan bahwa IPAL di Hotel D’Blitz tidak dioperasikan sebagaimana mestinya.

“Beberapa hari lalu, saat investigasi di lapangan, kami menemukan indikasi bahwa pihak hotel tidak mengoprasikan IPAL mereka, sebagai mana mestinya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, limbah yang dihasilkan oleh hotel tersebut diduga langsung dialirkan ke saluran got di depan hotel tanpa melalui proses pengolahan.

“Dugaan kami, limbah dari hotel tersebut langsung dibuang ke got depan tanpa melalui IPAL, Ini tentu sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, Environment Law Center mendesak DLHK Kota Kendari untuk segera turun tangan melakukan inspeksi, tidak hanya ke Hotel D’Blitz, namun juga ke hotel-hotel lain yang berpotensi melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Laporan: Tim