KOLAKA UTARA – Seorang paman inisial AS di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli ponakannya bernama bunga (nama samaran), pada Kamis (03/02) lalu.
Peristiwa itu diketahui setelah bunga melaporkan kejadian itu ke Polres Kolut, pada Kamis (10/02) lalu, dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 23 / II / 2022 / SULTRA / SPKT RES KOLUT, Tanggal 10 Februari 2022.
Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi S.I.K dalam keterangan rilisya Jum’at (18/02) mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak diketahui setelah orang tua korban mendengar cerita kakak Bunga. Jika Bunga telah disetubuhi oleh pamannya sendiri.
“Kemudian orang tua korban memastikan dan menanyakan kepada ke Bunga, lalu Bunga mengaku dan menjelaskan bahwa Pamanya telah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar AKBP Yosa Hadi.
Lebih jelas, kata Yosa, berawal Bunga sedang lelap tidur dikamar. Setelah itu Pamannya masuk kedalam kamar dan memaksa Bunga berhubungan badan.
“Bungan sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, namun apa daya Pelaku tetap saja merudapaksa Bunga,” bebernya
Sementara itu, lanjut Yosa, orang tua korban merasa keberatan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kolut.
“Sementara dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Yosa.




















