KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan tangkap dua warga Desa Rambu Rambu, Kecamatan Laeya kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (12/8/2025).
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang terduga pelaku berinisial AM dan SS.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah identitas pelaku diketahui, Tim Opsnal langsung mengamankan AM dan SS di Jalan Poros Kendari–Andoolo, tepatnya di Desa Rambu Rambu,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 115 saset sabu siap edar dengan berat bruto 48,25 gram, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Mereka telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek mowila ini.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(*)