KENDARI – Dakwaan jaksa terhadap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam perkara dugaan korupsi anggaran tahun 2020 senilai Rp444 juta mulai goyah. Hal itu terjadi usai keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nahwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (4/8/2025).
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI sekaligus eks Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Drs. Syarifuddin MM, yang dihadirkan sebagai ahli administrasi keuangan, menilai jaksa tidak tuntas dalam menafsirkan pasal-pasal yang digunakan dalam mendakwa Nahwa Umar.
“Penafsiran jaksa belum tuntas, karena dalam pelimpahan kewenangan pemerintahan, harus dibedakan antara atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiganya punya konsekuensi hukum yang berbeda,” ujar Syarifuddin di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Sekda selaku Pengguna Anggaran (PA) bukan pihak yang bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi penyimpangan, sebab kewenangan PA telah didelegasikan kepada pejabat teknis lain seperti bendahara pengeluaran, PPTK, dan PPK.
Tanggung Jawab Ada pada Bendahara, PPTK dan PPK
Mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 12-14), Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam pelimpahan kewenangan secara delegatif, maka penerima kewenanganlah yang bertanggung jawab secara hukum.
“Jadi kalau ada laporan pertanggungjawaban yang fiktif atau palsu, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat yang menerima delegasi kewenangan tersebut, yaitu bendahara, PPTK, dan PPK,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dalam mekanisme pencairan dana daerah, proses dimulai dari permintaan oleh PPTK atau bendahara, diverifikasi oleh PPK, kemudian diterbitkan SPM untuk ditandatangani PA.
Jika dokumen yang disodorkan adalah fiktif atau palsu, maka PA tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban, sebab ia menandatangani berdasarkan dokumen yang disiapkan pejabat teknis.
“Pengguna anggaran tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas dokumen yang secara administratif sudah diverifikasi dan dianggap benar oleh pejabat teknis. Ini prinsip penting dalam administrasi pemerintahan,” tandasnya.
SPJ Fiktif, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam perkara tersebut, jaksa menuding Nahwa Umar bersama dua terdakwa lain, Ariyuli Ningsih Lindoeno (bendahara pengeluaran) dan Muchlis (pembantu bendahara), bertanggung jawab atas dugaan penggelapan anggaran pada lima pos kegiatan tahun 2020, yakni:
1. Penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik
2. Percetakan dan penggandaan
3. Makan dan minum
4. Jasa pemeliharaan kendaraan dinas
5. Perizinan kendaraan dinas
Jaksa menilai ketiga terdakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan secara fiktif. Namun, keterangan ahli dalam persidangan mengarahkan tanggung jawab lebih kuat kepada pejabat teknis, bukan kepada Sekda.
“Bendahara pengeluaran dan PPTK punya kewenangan administratif dalam menyiapkan dokumen dan mencairkan anggaran. Kalau mereka membuat SPJ fiktif, itu tanggung jawab mereka. PA hanya menerima dan menandatangani berdasarkan dokumen yang disiapkan,” kata Syarifuddin.
Penilaian Jaksa dan Ancaman Hukuman
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menduga Nahwa Umar tidak hanya mengetahui praktik fiktif ini, tapi juga turut menikmati aliran dananya.
“Dari hasil penyidikan, alat bukti kami cukup bahwa yang bersangkutan (Nahwa Umar) menikmati hasil korupsi,” kata jaksa Enjang Slamet, eks Kasi Pidsus Kejari Kendari.
Namun dengan munculnya keterangan ahli ini, posisi jaksa menjadi rawan digugat, mengingat landasan hukum dakwaan dianggap belum menguraikan secara jelas batas kewenangan dan tanggung jawab pejabat keuangan daerah berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sidang ini menjadi titik penting yang membuka ruang bagi pembelaan terdakwa, khususnya Nahwa Umar.
Keterangan ahli memperkuat argumentasi bahwa tanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp444 juta dalam perkara ini bukan berada di pundak Sekda, melainkan pada bendahara, PPTK, dan PPK sebagai pejabat teknis yang menerima pelimpahan kewenangan secara delegatif.(*)




















