Berita  

Dakwaan Jaksa Dipatahkan, Sekda Tidak Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara

KENDARI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (4/8/2025).

Tiga terdakwa terjerat dalam perkara ini yaitu mantan Sekda Nahwa Umar, eks Bendahara Ningsih, dan Muchlis selaku pembantu bendahara.

Namun, dalam sidang ke-16 ini, tanggung jawab atas kerugian negara mulai mengerucut dan justru mengarah ke pejabat teknis, bukan kepada Sekda.

Tim kuasa hukum Nahwa Umar menghadirkan saksi ahli tata kelola keuangan daerah, Syarifuddin Udu, yang juga mantan Penjabat Gubernur Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya, Syarifuddin menekankan bahwa dalam sistem keuangan daerah, tanggung jawab atas penyimpangan anggaran tidak bisa serta-merta dibebankan kepada Pengguna Anggaran (PA) seperti Sekda.

“Kalau kewenangan sudah didelegasikan, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada penerima delegasi seperti bendahara, PPK, atau PPTK, bukan lagi pada PA,” kata Syarifuddin.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dalam sistem keuangan negara memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bentuk pelimpahan – apakah atributif, delegatif, atau mandat – menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Dalam proses pencairan anggaran, menurut Syarifuddin, banyak tahapan yang melibatkan pejabat teknis, mulai dari SPP oleh bendahara, pengesahan dokumen oleh PPTK, hingga SPM yang ditandatangani oleh PA.

Jika dalam proses itu terdapat dokumen tidak sah atau SPJ fiktif, maka tanggung jawab melekat pada bendahara, PPK, dan PPTK – bukan kepada PA yang hanya menandatangani berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi di bawahnya.

“Kalau SPM yang ditandatangani PA ternyata berdasar SPJ fiktif, maka PA tidak bisa serta-merta dipersalahkan. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah bendahara, PPK, dan PPTK,” lanjutnya.

Kesaksian ini sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terhadap Sekda Nahwa Umar, karena ternyata penafsiran pasal dan undang-undang yang digunakan jaksa tidak menyeluruh. Syarifuddin menilai bahwa jaksa gagal menuntaskan penafsiran hukum administrasi keuangan, sehingga mengarah pada tuduhan yang keliru.

Sidang yang dipimpin hakim Arya Putra Negara Kutawaringin ini semakin menyoroti lemahnya konstruksi hukum dalam dakwaan.

Dengan penegasan dari ahli tersebut, posisi hukum Nahwa Umar sebagai Sekda diperkuat sebagai bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keterangan ahli tambahan dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun satu hal kini mulai terang kerugian negara akibat SPJ fiktif menjadi tanggung jawab pejabat teknis keuangan, bukan pengguna anggaran seperti Sekda.(*)