Kejati Sultra Resmi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

Kendari, Sultranote.id – Laporan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK), kini resmi ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi menyeluruh atas dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang dilakukan secara sistematis oleh Direktur Perumda AUK berinisial A, terhadap puluhan perusahaan tambang yang menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan daerah tersebut.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka pada tahun 2024 lalu,” ujar Ashabul kepada awak media, Kamis (19/6/2025) lalu.

Ia menegaskan, laporan resmi telah diserahkan ke Kejati Sultra lengkap dengan bukti-bukti autentik hasil investigasi.

“Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, saat di konfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi dan penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka guna mempercepat proses hukum.

“Sudah ada disposisi, dan untuk mempercepat proses penanganannya, laporan itu diserahkan ke Kejari Kolaka,” jelas Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pelimpahan ini dilakukan agar proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dapat berjalan lebih efektif.

“Semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil. Tidak ada alasan untuk tidak hadir. Proses akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kejati Sultra akan tetap mengawal secara intens perkembangan kasus ini di Kejari Kolaka.

“Pihak Kejati Sultra akan terus mengawal dan memonitor proses di Kejari Kolaka secara intens,” pungkasnya.

Terkait pemanggilan saksi, Abdul Rahman menjelaskan bahwa seluruh proses kini berada di bawah wewenang Kejari Kolaka, termasuk pemanggilan para saksi maupun terduga pelaku.

“Penanganannya sudah diserahkan sepenuhnya. Jadi, soal pemanggilan saksi, itu wewenang Kejari Kolaka. Semua yang berkaitan akan dipanggil,” tutupnya.

Laporan: Tim