Investor Rugi Setengah Miliar, Pengusaha Skincare di Baubau Diduga Tipu Korban dengan Modus Kerja Sama

Kendari, Sultranote.id – Seorang Investor diduga tertipu oleh pengusaha skincare asal bau-bau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan modus kerja sama keuntungan.

Seorang korban berinisial SN (25) mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah setelah menjalin kerja sama usaha yang dijanjikan akan mendatangkan keuntungan rutin.

Kejadian bermula pada 21 Desember 2023, ketika seorang pengusaha Mutia Ahmad datang menawarkan kerja sama bisnis skincare dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp30 juta.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban mentransfer dana sebesar Rp240 juta dalam kurun waktu 21 hingga 26 Desember 2023.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Di akhir Desember, saya hanya menerima Rp20 juta, jauh dari janji awal,” katanya kepada awak media, pada Jumat (4/7/2025).

Tak lama berselang, pada Januari 2024, Mutia kembali meminta tambahan modal sebesar Rp250 juta, meskipun keuntungan dari investasi sebelumnya belum sepenuhnya dibayarkan.

Korban mengaku masih memberikan dana tambahan karena percaya pada komitmen Mutia. Pada 22 Februari 2024, Mutia kembali meminjam dana sebesar Rp50 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp490 juta.

Namun hingga saat ini, dana tersebut belum juga dikembalikan sepenuhnya. Bahkan sejak Januari 2025, korban mengaku tidak lagi menerima keuntungan sama sekali.

“Komunikasi dengan Mutia pun menjadi sangat sulit. Suaminya juga sulit dihubungi,” jelasnya.

Korban sempat menghubungi suami Mutia Ahmad untuk menagih pengembalian dana. Dalam pesan WhatsApp tertanggal 22 November 2024, suami Mutia menyampaikan permohonan maaf dan meminta waktu hingga tahun 2025 dengan alasan sedang menunggu penyambungan kembali dengan pihak bank.

“Dia bilang uang saya akan dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Malah nomor saya diblokir, baik oleh Mutia maupun suaminya,” jelasnya.

Lebih lanjut, korban mengaku telah mendengar bahwa seluruh aset milik Mutia Ahmad telah disita oleh pihak bank di Kota Baubau.

Hingga kini, keberadaan pasangan tersebut tidak diketahui.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru dilibatkan dalam proses hukum sebagai saksi atas pengaduan dari suami Mutia Ahmad, Aida Anasdar, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Korban mengaku menerima undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada 8 Mei 2025 untuk hadir pada 10 Mei.

Meski telah memberikan keterangan, permintaan korban agar saksi yang diajukan turut diperiksa belum mendapat tindak lanjut dari penyidik.

“Pada 26 Juni, saya kembali menerima surat panggilan sebagai saksi pertama dan pemberitahuan dimulainya penyidikan. Saya sangat keberatan karena saksi yang saya ajukan belum diperiksa,” jelasnya.

Korban tetap memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi pada 1 Juli 2024.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan dan dana saya dikembalikan. Jangan sampai korban justru diperlakukan seperti pelaku,” ujarnya.

Sementara pihaknya juga telah melaporkan kasus ini di polda sultra pada 21 Maret 2025.

“Saya sudah laporkan di polda sultra, semoga bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.

Laporan: Tim