Warga Kendari Gelar Aksi, Minta Eks Wakil Wali Kota SKI Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi

Kendari, Sultranote.id — Sejumlah warga Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot, pada Selasa (2/7/2025).

Diketahui, aksi ini dilakukan guna menyoroti jalannya proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kendari yang dinilai sarat kejanggalan, khususnya menyangkut peran Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI).

Koordinator aksi, Mardin menyebut bahwa dalam beberapa sidang terakhir mulai muncul fakta-fakta penting yang justru mengindikasikan bahwa pihak yang selama ini dibebani tanggung jawab bukanlah pelaku utama.

“Seharusnya mantan Wakil Wali Kota Kendari SKI dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi di tubuh pemerintah kota Kendari,” katanya, Selasa (2/7/2025).

Lebih lanjut, ia mendesak agar jaksa penuntut umum bersikap netral dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, keadilan dan transparansi adalah hal yang dinantikan masyarakat dalam menangani kasus ini.

“Kami minta kejaksaan jangan tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum di Kota Kendari. Kami ingin proses hukum berjalan adil, transparan, dan objektif,” katanya.

Mardin juga mengungkapkan bahwa masyarakat terus mengikuti perkembangan persidangan dan berharap kebenaran di balik dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran dapat terungkap sepenuhnya.

“Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dari proses ini. Kebenaran harus diungkap, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan mengatakan bahwa jaksa tetap akan bekerja berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Jaksa itu akan membuktikan surat dakwaannya berdasarkan proses persidangan. Jika dari fakta yang diajukan sudah cukup, maka tidak perlu lagi menghadirkan saksi tambahan, kecuali ada permintaan dari majelis hakim atau salah satu pihak,” jelasnya.

Laporan: Tim