KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra membekuk tujuh pengedar sabu. Pada Rabu (02/02) sekira pukul 21.43 Wita.
Ketujuh mereka ditangkap ditempat berbeda, parahnya satu orang pelaku merupakan oknum anggota polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Wakatobi inisial AA.
Adapun barang bukti, polisi menyita sabu sebanyak 30 saset kecil yang siap edar dengan total berat 12,95 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, dari penangkapan itu, satu orang tersangka adalah oknum anggota Polri, yang kesehariannya berdinas di Mapolres Wakatobi.
“Kami menangkap oknum anggota Polri itu, di salah satu Hotel di Kota Kendari bersama seorang perempuan berinisial AA,” bebernya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya. Selain itu, barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari para tersangka juga di sita barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, alat press, telepon seluler serta beberapa buku tabungan.
“Untuk oknum anggota Polri, langsung menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra, jika terbukti bersalah akan langsung di pecat dari kedinasannya, “ tegas Eka.
Sementara enam tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Dirresnarkoba, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




















