Aktivis Kolaka Diduga Dikriminalisasi oleh PT. Waja Inti Lestari, Rakyat Nusantara Tuntut Kapolres Dicopot

Kolaka, Sultranote.id – Gelombang protes terhadap dugaan kriminalisasi aktivis mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyusul laporan polisi yang diajukan PT. Waja Inti Lestari (WIL) terhadap sejumlah anggota aliansi Rakyat Nusantara.

Diketahui, para aktivis ini dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana.

Laporan tersebut diduga kuat merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Syahbandar Kolaka pada 9 Desember 2024 lalu, yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (jetty) milik PT. WIL.

Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, Aan Restu Pratama menyatakan kekecewaannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh PT. WIL dan respons cepat Polres Kolaka dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat klarifikasi kepada PT. WIL, namun tidak mendapat jawaban, karena itu, kami turun ke lapangan untuk menyampaikan aspirasi. Langkah PT. WIL yang langsung melaporkan kami ke polisi jelas menunjukkan sikap anti-kritik,” tegas Aan.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa hasil investigasi Rakyat Nusantara menemukan tiga jetty yang telah dibangun oleh PT. WIL.

Namun, informasi dari Kepala Syahbandar Kolaka, menyebut bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi dua izin, masing-masing terbit pada 23 Juni 2016 dan 25 September 2023.

“Jetty ketiga tidak diketahui oleh pihak Syahbandar. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitasnya,” tambahnya.

Aliansi Rakyat Nusantara menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam suara-suara kritis.

Mereka juga mempertanyakan netralitas Polres Kolaka yang dinilai terlalu cepat merespons laporan perusahaan tanpa verifikasi mendalam.

“Kami menduga kuat ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Jika seperti ini terus, maka siapa pun yang menyuarakan kebenaran akan terancam dikriminalisasi,” katanya.

Menanggapi situasi ini, Rakyat Nusantara menyerukan kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Polres Kolaka dan menuntut pencopotan Kapolres Kolaka yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Tindakan kami murni untuk kepentingan umum. Kami menolak keras kriminalisasi terhadap aktivis, LSM, wartawan, dan masyarakat sipil lainnya,” pungkasnya.

Laporan: Tim