Diduga Terlibat Korupsi di Blok Mandiodo, Pemuda Anoa Desak Kejati Sultra Proses Komisaris PT LAM

Kendari, Sultranote.id – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memproses hukum Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Anggota Garda Muda Anoa Sultra, Firmansyah, menyebut bahwa keterlibatan Tan Lie Pin dalam kasus korupsi tersebut sangat jelas, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyoroti bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

“Tan Lie Pin diduga kuat memiliki peran aktif dalam kasus ini. Bahkan fakta persidangan mengungkap bahwa ia memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening sebagai sarana menampung dan menyamarkan aliran dana hasil penjualan nikel ilegal sebesar Rp135,8 miliar,” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dana hasil penjualan itu kemudian ditarik secara berkala dan digunakan untuk membeli saham PT LAM melalui perusahaan tambang lain, atas perintah Tan Lie Pin.

Ia menyayangkan sikap Kejati Sultra yang belum menetapkan Tan Lie Pin sebagai tersangka, meski tiga orang dari PT LAM lainnya telah ditetapkan, yakni pemilik perusahaan Windu, Direktur Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.

Menurutnya, tindakan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta telaah akhir terhadap Tan Lie Pin.

“Untuk Tan Lie Pin, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” ujarnya.

Untuk saat ini, status Tan Lie Pin masih sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat sejumlah pihak di Blok Mandiodo tersebut.

Laporan: Tim