Konsel, Sultranote.id – Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencurigai adanya intrik bisnis terhadap klaim tanah yang diduga dilakukan oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Diketahui, Kecurigaan ini muncul setelah ditemukan sertifikat tanah yang tercatat atas nama seorang pendeta yang dianggap bukan warga asli desa tersebut.
Warga merasa ada permainan bisnis di balik penyerahan hak atas tanah yang seluas 64 hektare tersebut.
Salah seorang warga yang ditemui awak media ini, Rusdin menegaskan bahwa keberadaan pendeta yang memiliki sertifikat tanah ini sangat mencurigakan.
“Kenapa pendeta yang bukan warga desa Rambu-Rambu jaya bisa mendapatkan sertifikat tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat? Ini sangat ironis dan ganjil. Seharusnya masyarakat desa yang diutamakan, bukan pendeta yang tidak berhubungan langsung dengan kami,” katanya pada Kamis (20/03/2025).
Menurutnya, tanah yang dimaksud awalnya dianggap sebagai tanah milik masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya.
Namun, melalui sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak TNI AU pada tahun 2003 lalu, hak penguasaan tanah tersebut dialihkan kepada pendeta yang berasal dari luar desa Rambu-Rambu Jaya.
“Kami merasa sangat tidak dilibatkan dalam proses ini. Kami tidak tahu bagaimana sertifikat ini bisa dikeluarkan, padahal kami yang selama ini tinggal dan mengelola tanah tersebut,” tambahnya.
Warga setempat juga merasa dirugikan dengan adanya sertifikat yang tiba-tiba muncul di atas tanah yang mereka anggap sebagai hak milik mereka.
Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka kelola selama puluhan tahun, bahkan sejak era penjajahan Jepang.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal dan mengolah tanah ini, tetapi sekarang tanah yang kami kelola tiba-tiba disertifikatkan atas nama orang luar,”Ujar Rusdin.
Selain itu, ia juga menyampaikan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya transaksi bisnis di balik penyerahan hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, beberapa pihak yang terlibat dalam proses ini memiliki hubungan bisnis, seperti kontrak untuk penanaman tebu dan jagung.
“Tanah ini digunakan untuk usaha perkebunan, seperti tebu dan jagung. Ini jelas-jelas menunjukkan adanya kepentingan bisnis di balik klaim TNI AU terhadap tanah ini,” katanya.
Saat ditanya soal pejanjahan jepang, ia berharap setelah jepang pulang ke negaranya tak ada lagi penjajah di negeri ini.
“Jadi konsep itu yang saya sering bilang, bahwa kapasitas Jepang sebagai penjajah mudah-mudahan Jepang pulang sebagai penjajah jangan ada lagi penjajah di negeri ini itu yang harapan kami, kami ini generasi kelima generasi keempat itu datang pendeta kemudian kami ini penonton, kami warga masyarakat ini jadi penonton inilah yang kami perjuangkan sampai hari ini kami tidak akan berhenti,”Tegasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengatakan, bahwa menurut catatan sejarah, tanah itu merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan.
“Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer,” pungkas Eko Susanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim tim media ini pada Senin (17/3/2025) lalu.
Laporan: Tim




















