Warga Rambu-Rambu Jaya Hadapi Dugaan Kriminalisasi TNI AU dalam Upaya Pertahankan Tanah 274 Hektar

Konsel, Sultranote.id – Masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berjuang mempertahankan tanah leluhur seluas 274 hektar yang saat ini menjadi sengketa antara warga dan oknum TNI AU.

Diketahui, Polemik mengenai klaim atas tanah tersebut sudah berlangsung lama,

Warga Desa Rambu-Rambu Jaya menegaskan bahwa tanah seluas 274 hektar adalah warisan nenek moyang mereka.

Namun, pihak Lanud Haluoleo, yang merupakan bagian dari TNI AU, mengklaim tanah itu sebagai area yang telah digunakan sejak masa penjajahan Jepang dan relevan dengan kepentingan pertahanan negara pasca-kemerdekaan.

Komandan Lanud Haluoleo, Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto, sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut adalah peninggalan Jepang yang dikenal dengan nama Pangkalan AURI Boro-Boro, atau lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pangkalan Sukedjo, TNI AU pun memiliki dokumen dan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut, yang tercatat dalam arsip militer.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh warga. Mereka terus mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut, bahkan sebelum adanya sengketa, warga sempat memanfaatkan tanah untuk menanam pohon mahoni dan berbagai jenis tanaman pertanian.

Namun, tanaman-tanaman tersebut diduga telah dirusak oleh oknum TNI AU dengan cara dicabut, dihancurkan, dan bahkan dibakar.

“Saya adalah saksi nyata adanya aksi kriminalisasi oknum TNI AU, Saya menanam pohon dan tanaman pertanian di tanah itu, namun patok pembatas dicabut dan gubuk saya dibakar,” ungkap Jufrianto, seorang warga Desa Rambu-Rambu Jaya, yang mewakili rekan-rekannya yang merasakan dampak dari tindakan tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut telah meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan warga lainnya.

Namun, mereka merasa yakin dengan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut dan bertekad untuk terus mempertahankan hak mereka atas lahan itu.

Sementara itu, Muslimin, seorang warga lainnya, menjelaskan kronologi tanah tersebut melalui tiga fase sejarah.

Fase pertama adalah masa penjajahan Belanda, fase kedua pada masa penjajahan Jepang, dan fase ketiga saat AURI menduduki tanah tersebut pada tahun 1975.

Menurut Muslimin, istilah ‘sikojo’ yang digunakan oleh orang tua mereka mengacu pada bandara bayangan yang digunakan untuk melindungi bandara sesungguhnya.

“Jika kita berbicara tentang kepemilikan tanah, itu berkaitan dengan peninggalan penjajahan Jepang. Jika institusi itu sudah rusak, apa yang mau dijaga? Tanah itu bukan milik TNI AU,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa bangunan yang ada di kawasan tersebut telah dihancurkan oleh TNI AU ketika memberikan kontrak kepada investor.

“Jika peninggalan warisan Jepang sudah rusak, klaim TNI AU terhadap tanah ini tidak tepat,” pungkasnya.

Laporan: Tim