Kendari – Pasar THR yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin operasional, Sabtu (01/02/2025).
Diketahui, dari pantauan media terlihat pasar tersebut mulai beroperasi dan di isi oleh para pedagang. Selain itu terlihat pula beberapa los nampak kosong.
Berdasarkan keterangan salah seorang pedagang yang ditemui Tim media ini, mengatakan bahwa pasar tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir ini.

“Ada sekitar tiga bulan, banyak petak tapi belum terbangun semua,” kata seorang pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Dirinya pun menawarkan jika ada yang berminat untuk menjual dagangan langsung mendatangi kantor pasar tersebut.
“Kalau ada yang mau minat langsung saja ke kantornya,” ujar dia
Menurut pengakuannya, pihaknya selaku pedagang membayar lima ratus ribu perbulan kepada yang punya pasar.
“Kalau ini Rp 500 ribu sama semua Rp 500 ribu harganya perbulan,” tutur dia
Sementara itu, Saat dikonfirmasi via telefon whatsapp, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari, Alda Kesutan Lappae mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin.
“Kalau pasar itu bukan perizinan dari dinas, izin langsung dari pemerintah dia yang jelas izinnya langsung dari pemerintah, walikota yang tanda tanggani pembangunan pasar itu izinnya berkordinasi dengan pemerintah kota,” katanya.
Saat ditanya mengenai Dinas Perdagangan selaku instansi teknis, Alda menjelaskan bahwa itu semua harus lewat kajian.
“Harus lewat kajiannya, ada laporannya itu, tetapi kan selama ini belum ada izinnya ke kami dan saya baru lihat itu, tidak ada izin dari saya, kami tidak pernah ada konfirmasi terkait adanya pembangunan pasar itu,” bebernya
Bahkan Alda juga menegaskan kalau ada izin pasti pihaknya di rekomendasikan dan melihat kondisi perkembangan tata letak atau tata kelolanya setelah itu baru diberikan izin.
“Kalau biasa ada izin pasti kami di rekomendasikan dari pemerintah kota untuk melihat kondisi melihat perkembangan tata letak atau tata kelolanya baru kita berikan izin, tapi kan setahu saya pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan pasar,” tegasnya
Alda juga membeberkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima info.
“Biar sedikit tidak ada info, tidak ada izin itu, jangankan izin, penyampaian ke kita saja tidak,” pungkasnya
Laporan: Tim




















