Disperindag Sultra Bakal Tindaklanjuti Kasus Ulat Ayam Goreng di Warung Bebek Sakti

Kendari – Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara, (Sultra) tanggapi atas insiden ulat yang ditemukan dalam ayam goreng di warung makan Bebek Sakti Kendari, Selasa (24/12/2024).

Plt Kepala Disperindag Sultra Dr. La Ode Muh. Fitrah Arsyad, pihaknya siap menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan barang melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di bawah Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Sultra.

“Apabila ada aduan masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan, kami dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan barang melalui BPSK. Langkah ini melekat di Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Sultra,” jelasnya.

Fitrah juga menyampaikan, jika terdapat laporan masyarakat, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari bidang bahan pokok dan penting (Bapokting) akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap rumah makan atau toko terkait.

“Jika ada laporan masyarakat, tentunya petugas PPNS Bapokting akan turun langsung melakukan pengawasan di rumah makan atau toko terkait,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesengajaan dari pihak pengusaha dalam insiden semacam ini, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti benar bahwa kejadian tersebut adalah akibat kesengajaan dari pihak pengusaha, tentunya akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Tanggapan ini menjadi bentuk komitmen Disperindag Sultra dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan pelaku usaha mematuhi standar keamanan serta kualitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

Dia menambakan, karena kewenangan pengawasan terhadap restoran dan rumah makan berada di tangan Balai POM, sementara Disperindag memiliki tugas utama pada pengawasan produk atau barang yang beredar di distributor dan toko.

“Pada dasarnya, tupoksi Disperindag Provinsi adalah melaksanakan pengawasan untuk produk/barang yang ada di distributor dan toko. Adapun pengawasan terhadap restoran dan rumah makan merupakan kewenangan Balai POM,” ungkapnya.

Laporan: TIM