KENDARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding mengabaikan prinsip keterbukaan informasi terkait permintaan masyarakat. Senin, (30/9/2024).
Perwakilan masyarakat Konawe Selatan (Konsel) telah mengirimkan surat ke Kanwil BPN Sultra pada April 2024, terkait dugaan penyerobotan lahan sawah oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya Group. Dalam surat tersebut, warga meminta informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Namun, hingga kini, permintaan resmi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kanwil BPN Sultra.
Merasa diabaikan oleh pihak provinsi dan kabupaten, warga Konsel akhirnya menyurati Kementerian ATR/BPN RI. Menurut Ir. Asgar, perwakilan warga, mereka menduga adanya “permainan” di Kanwil BPN Sultra dan BPN Konsel sehingga informasi terkait izin HGU perusahaan tersebut ditutupi.
“Kami menduga ada permainan di Kanwil BPN Sultra dan BPN Konsel. Sudah lima bulan surat resmi kami tidak dijawab, dan Kepala Kanwil BPN Sultra juga enggan memberikan penjelasan,” ujar Ir. Asgar.
Setelah permintaan mereka tidak digubris, warga kemudian mengirimkan surat ke pusat. Kementerian ATR/BPN pun merespons dengan cepat, dan disposisi surat tersebut sudah diteruskan ke Kanwil BPN Sultra.
“Hari ini, 30 September 2024, kami mendatangi Kanwil BPN Sultra untuk meminta penjelasan, karena surat dari pusat sudah didisposisikan melalui Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN,” jelas Asgar.
Namun, lagi-lagi mereka tidak mendapatkan kepastian karena Kepala Kanwil BPN Sultra tidak hadir di kantor, meskipun hari itu adalah hari kerja.
“Kami akan terus mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan ini dan mendesak Kanwil BPN Sultra untuk membuka informasi terkait izin HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya Group,” tegasnya.
Laporan: Tim




















