Kasus Naik ke Penyidikan, Jurnalis Abal-abal di Kendari Diperiksa Polisi Kamis

Kasus Naik ke Penyidikan, Oknum Jurnalis di Kendari Diperiksa Polisi Kamis
Ilustrasi

KENDARI – Jurnalis abal-abal di Kota Kendari bernama Irfan telah memenuhi panggilan klarifikasi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif CH, SH, MH., kepada sultranote.id, menuturkan jika kasus dugaan tindak pidana ITE sudah naik ke status penyidikan.

“Sudah kami ambil keterangannya, insyaAllah hari kamis kami gelar naik ke sidik,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsApp, Senin (10/01/2022) sore.

Sebelumnya, Ipda Syarif, telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke Dewan Pers guna memverifikasi berita yang dimuat Irfan atas dugaan tindak pidana ITE beberapa waktu lalu.

Diduga, berita yang dimuat dimedianya sama sekali tak berbadan hukum apalagi box redaksi belum dicantumkan.

Tak hanya itu, Puluhan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara juga mengunjuk rasa di Mapolda Sultra pada Senin (20/12/2021) lalu.

Mereka mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal bernama Irfan.

“Irfan kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi.

Ditegaskannya pula, pihak kepolisian seharusnya segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal bernama Irfan yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.

Karena mereka menilai apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal bernama Irfan telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.

“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal bernama Irfan yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, Irfan dilapor polisi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Irfan dilaporkan oleh wartawan senior inisial SA karena diduga telah mencemarkan nama baik.

SA menilai cara menulis yang dilakukan IR tidak sesuai produk jurnalis, apalagi berita yang iya buat telah mencemarkan nama baik wartawan.

SA melaporkan Irfan ke polisi karena media yang digunakan IR sesaat menerbitkan berita tidak berbadan hukum apalagi box redaksi tidak tercantum didalam media tersebut.

Setelah itu Irfan dilayangkan surat panggilan pertama oleh Polda Sultra. Dan berjanji akan memenuhi panggilannya.

“Saya akan memenuhi panggilan pertama bersama kuasa hukum,” tulisnya melalui keterangan resmi.