IMPH Mendesak Kejagung RI dan Bareskrim Polri Segera Periksa Pimpinan PT. BMI Inisial Isk

Jakarta – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), desak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Bareskrim Polri untuk segera panggil dan periksa pimpinan PT. Bintang Mining Indonesia (PT.BMI) inisial (ISK), Rabu (17/7/2024).

Ketua Umum IMPH Rendy Salim, mengatakan ia menduga PT.BMI melakukan penggelapan pajak pada salah satu pembangunan Smelter yang ada di kabupaten konawe.

Pimpinan PT. BMI kami duga melakukan penggelapan pajak pada salah satu pembangunan smelter yang ada di kabupaten konawe, serta kami menduga Isk melakukan pelaporan tidak secara utuh, surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam bulan januari sampai desembertahun 2017“, Ucap Rendy.

Pihaknya juga, menduga Isk sudah di jadikan tersangka oleh Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara pada 23 april 2024 serta telah diserahkan di Kejati Sultra sebagai tersangka penggelapan pajak.

Isk kami duga sudah di jadikan tersangka oleh Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, pada 23 april 2024 , serta teah diserahkan di Kejati Sultra sebagai tersangka penggelapan pajak, akan tetapi ISK hari ini kami duga belum di proses hukum oleh Kejati Sultra“, ucapnya pada awak media.

Pihaknnya meminta, Kejagug RI segera panggil dan proses hukum pimpinan PT. BMI inisi ISK.

Maka dari itu kami hadir di Kejaksaan Agung Ri, untuk meminta agar saudara ISK yang sebelumnya kami duga sudah di jadikan tersangka, agar segera di proses hukum, sebegaimana sudah di atur dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan“, Tegasnya.

Ia menjelaskan, bukan hanya penggelapan pajak, ia juga menyoroti terkait aktivitas pertambangn ilegal yang dilakukan PT.BMI di eks. IUP PT. EKU 2 di kabupaten konawe utara.

Bukan hanya soal penggelapan pajak, Isk selaku pimpinan PT. BMI, kami duga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), di eks IUP, PT. EKU, dimana aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin (ilegal) itu sudah melanggara dari pada regulasi UU pertambangan“, Katanya.

Kami meminta agar bareskrim polri segera melakukan sidak di wilayah eks, IUP PT. EKU 2, karena kami duga sekarang PT. BMI sedang melakukan hauling di jety PT. TMM, untuk proses pemuatan ore nikel ilegal ke kapal tongkang dan untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal dari hasil penambangan, PT. BMI kerap kami duga menggunakan dokumen PT. Bosowa mining dalam proses penjualan ore nikel ilegal tersebut“, Sambungnya.

Sebagai penutup, ia mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai kedua instansi memproses hukum pimpinan PT. BMI.

Kami yang tergabung dari IMPH tidak akan pernah berhenti menyuarakan terkait persoalan pimpinan PT. BMI yakni saudara ISK sampai dia diproses hukum“, pungkasnya.

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi, terkait hal ini.

Laporan:Tim (rls)