Driver Online dan Wanita di Kendari Diciduk Polisi Karena Simpan Sabu

Driver Online dan Wanita di Kendari Diciduk Polisi Karena Simpan Sabu
Kedua Pelaku saat Diamankan Polisi (Ist)

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pemuda.

Keduanya diringkus di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, (06/01/2022).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengungkapkan, pemuda tersebut berinisial IR (19) dan seorang wanita berinisial HI (19) karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua mereka diketahui miliki sabu saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seorang remaja bekerja sebagai Driver Online menyimpan sabu.

Polisi setelah melakukan penyelidikan maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos, keduanya tertangkap tangan telah menguasai narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual seberat 28 sachet dengan berat bruto total 266 gram,” jelas Eka Fhaturrahman.

Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dalam mengedarkan keduanya memperoleh dari seorang pria di Kota Kendari.

“Dari seorang laki-laki, kami masih lakukan pengembangan untuk tangkap pemasoknya,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.