Diduga Langgar Aturan ASN, GMIB Akan Mendesak Kemendagri dan Bawaslu RI Copot Pj Bupati Buton

Kendari – Koordinator Pusat GMIB (Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat) Awaludin, akan meminta pihak Kemendagri dan Bawaslu segera mencopot Pj Bupati Buton karena diduga telah melanggar aturan netralitas ASN dalam praktik politik. Sabtu (4/5/2024)

“sudah jelas diatur dan diundangkan bahwa Pj atau ASN yang diberi amanah tidak boleh memihak dari segala pengaruh dan tidak boleh memihak kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur, atau Wakil Gubernur, namun disayangkan bahwa Pj Bupati Buton sendiri diduga akan maju sebagai calon,” ungkap Awal.

Ia juga menegaskan bahwa sangat jelas ASN yang ditugaskan menjadi Pj Bupati oleh Mendagri tidak boleh melakukan manuver ke partai politik untuk persyaratan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024-2029 mendatang sebelum mundur dari jabatannya atau sebagai Aparatur Sipil Negara yang sah.

“Pj Bupati seharusnya mensukseskan Pilkada Serentak, bukan menjadi calon dalam Pilkada mendatang dengan masih berstatus sebagai ASN,” tegasnya.

Melihat peristiwa itu sangat jelas terjadi, pihaknya akan mempresure persoalan tersebut kepada Bawaslu RI dan Kemendagri agar kasus serupa tidak kembali terulang apalagi bagi pejabat publik yang telah diberi amanah oleh konstitusi maka wajib hukumnya untuk mengedepankan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diberikan, bukan malah mengedepankan kepentingan pribadi dengan menabrak rambu-rambu aturan yang berlaku.

Laporan: Tim
Editor: Hajar