Sultranote.id, KENDARI – Pada masa klasik Kedai Kopi merupakan tempat berinteraksi dan minuman para sufi sebagai tandingan dari Bar-Bar yang pada masa itu kerap menjadi tempat bersosialisasi dan tempat paling cepat tersebarnya informasi dan diskusi.
Hal inilah Momentum yang menjadikan menguatnya posisi kopi sebagai minuman yang mempunyai relasi erat dengan pergerakan Perlawanan pada posisinya saat ini kemudian kedai – kedai kopi tidak jarang menjadi tempat berdiskusi dan membangun konstruksi pergerakan sebagai cara perlawanan ideal dalam menghadapi berbagai problem carut marut pertambangan khususnya di wilayah sulawesi tenggara.
Amanah yang dituangkan dalam konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negeri ini. Sebagaimana jelas dalam pasal 33 ayat 3 UU Tahun 1945 Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pada posisi Tahun 2024 menandai periode penting pertambangan di wilayah Izin Usaha pertambangan PT. PDP l, salah satunya dengan di indikasikan melakukan aktifitas Tambang tanpa mengatongi RKAB.
Kita mengetahui sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian. Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui.
Meski Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) yang diajukan PT. Putra Dermawan Pratama (PT. PDP). Yang memutuskan mengabulkan PK 2 PT PDP dengan amar putusan Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.
Namun Aktifitas Ekplorasi yang diindikasikan, dilakukan oleh PT. PDP, Periode 2024 belum mendapatkan RKAB artinya Aktifitas di nilai sebagai perampasan hasil sumber kakayaan alam yang dimiliki oleh Negara khususnya sumber daya Alam Kabupaten Kolaka Utara.
Instrumen Penegak Hukum Terkait, seperti Bareskrim Mabes Polri Kejagung RI dan Gakkum KLHK serta Kementrian terkait seperti kementrian ESDM dan Kementrian Imvestasi Untuk melakukan penyelidikan sanksi pencabutan izin Usaha Pertambangan PT. PDP yang di anggap telah gagal memenuhi amanah konstitusi dan peraturan pertambangan yang ada.
Bareskrim Mabes Polri selaku salah satu pemegang tonggak penegakan Hukum yang di amanatkan oleh undang-Undang, harus segera turun dan menghentikan serta memanggil serta memeriksa Direktur PT. PDP inisial (HH) selaku penanggung jawab organisasi usaha yang di indikasikan telah membiarkan adanya aktifitas pelanggaran Tambang di wilayah konsesi IUP PT. PDP.
Sementara itu Kementrian ESDM dan kementrian Investiasi juga di minta untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT. PDP. Karena dianggap sudah melakukan pelanggaran pasca pengkabulan PK 2 PT PDP dengan amar putusan Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.
Oleh : Risaldi
Editor: Ilham




















