KENDARI – Sejumlah personil Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja membongkar pagar milik Warung Kopi (Warkop) H. Anto 2, yang beralamatkan di Jl Z.A Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, akibat melanggar tata ruang.
Bangunan yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpaksa harus dibongkar karena bentuk tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN.
Tak tebang pilih, Pemilik Warkop Haji Anto hanya bisa pasrah dan berinisiatif membongkar sebagian bangunannya yang masuk dalam kawasan RTH itu.
Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menegaskan, pembongkaran itu dilakukan karena terbukti bangunan Warkop Haji Anto 2 melanggar Tata Ruang Kota atas bangunan di kawasan RTH.
“Karena ini melanggar sempadan kali dan juga mendirikan bangunan permanen di kawasan RTH,” ucap Nahwa, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Sekda Kota Kendari mengapresiasi pemilik Warkop Haji Anto 2 yang sangat koperatif untuk membongkar bangunannya.
“Kita pemerintah Kota sangat berterima kasih kepada Pak Haji (Pemilik Warkop Haji Anto 2) karena berinisiatif sendiri untuk membongkar bangunannya,” katanya.
Nahwa berharap dengan dimulainya pembongkaran dari Warkop Haji Anto 2 menjadi contoh untuk pengusaha-pengusaha lainnya yang masih memilih bertahan di kawasan RTH Kota Kendari.
Ditempat yang sama, Pemilik Warkop Haji Anto 2, Anto mengatakan, dirinya sebagai warga Negara yang baik harus taat kepada hukum.
“Apalagi syaa sebagai pengusaha, jika memang saya melanggar, ada surat teguran baik lisan atau tulisan, yah saya harus tindak lanjuti,” ungkapnya dihadapan awak media.




















