PKY Sultra Pantau Sidang Perkara PT Antam UBPN Blok Mandiodo

Kendari – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara (PKY Sultra), melakukan inisiatif pemantauan sidang perkara PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), terhadadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara. Selasa (19/3/2024).

PIC Bidang Pemantauan dan Pengawasan Perilaku Hakim PKY Sultra, Arief Try Dhana Jaya mengatakan bahwa pemantauan tersebut dilakukan karena sedang menjadi perhatian publik dan juga menimbulkan kerugian negara, sehingga PKY Sultra melakukan inisiatif pemantaun persidangan sebagai upaya menjaga dan mencegah, terjadinya pelanggaran aspek beracara dan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis
hakim.

“Jadi pemantauan ini dilakukan, pertama sedang menjadi perhatian publik dan kedua ada kerugian negara, hadirnya KY Sultra dipersidangan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aspek beracara serta meningkatkan kepercayaan Masyarakat (public trust) terhadap Lembaga peradilan”. ucapnya

Arif juga menambahkan, Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di wilayah IUP PT.Antam, PT. Antam UBPN Konut bekerja sama dan memberikan kepercayaan kepada PT.Lawu Agung Mining (PT.LAM), sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

Libih lanjut Arif, PT. LAM dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektare lahan milik PT Antam UBPN di Blok Mandiodo Konut, setelah itu, PT.LAM merekrut 39 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang bijih nikel di area IUP PT Antam UBPN Konut, namun dalam perjalanannya, ternyata tidak sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kontrak kerja sama.

Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian, hingga menerobos kawasan hutan lindung sekira 157 hektare, padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam UBPN Konut adalah seluas 40 hektare.

Sebagai penutup Arif juga mengatakan, bijih nikel yang sudah ditambang PT. LAM melalui perusahaan kontraktor mining seharusnya dijual ke PT.Antam UBPN Konut, namun kenyataannya hanya sebagian kecil dari hasil penambangan diserahkan ke PT Antam UBPN Konut dan selebihnya dijual ke perusahaan smelter lainnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

Laporan: Tim