IMPH Sultra Desak kejagung RI, Usut Dugaan Grativikasi Ditubuh Polda Sultra, Dan Meminta Bareskrim Priksa Anggota Polda Yang Terlibat Dalam Penambangan Ilegal

Gambar: Ikatan mahasiswa peduli hukum-Sulawesi tenggara saat bertandang Ke kejaksaan Agung RI

JAKARTA-Ikatan mahasiswa peduli hukum-Sulawesi tenggara (IMPH-SULTRA), desak kejaksaan agung ri, untuk usut dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dan meminta bareskrim untuk priksa anggota polda sultra inisial (A), yang diduga ikut terlibat dalam penambangan ilegal, di wilayah IUP PT.kurnia teknik jayatama (TKJ) batuh putih, kolaka utara. Selasa (20/2/2024)

Dugaan grativikasi yang terjadi di tubuh polda sultra, dimana dana kordinasi dari penambang ilegal di wilayah IUP, Pt.TKJ dan eks PT.pandu citra mulia (PCM), kerap mengalir di tubuh polda sultra.

Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, Mengatakan Berdasarkan beberapa sumber data yang kami himpun, kami menduga dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT.KTJ dan eks PT.PCM, kuat mengalir di tubuh polda sultra melalu bapak (B), ibu (D) senilai $2,5 /MT.

Lanjutnya, dengan dana kordinasi, maka penambang ilegal akan leluasa melakukan aktivitas, besar dugaan kami polda sultra telah memback’up aktivitas ilegal mining tersebut, maka dari itu kejaksaan agung ri harus segera mungkin melakukan pemeriksaan dipolda sultra. tegas rendy

Dengan adanya dugaan grativikasi yang terjadi di tubuh polda sultra, maka dari itu IMPH Sultra meminta kejaksaan, untuk segera mengusut dugaan kasus tersebut.

“Kami berharap kejaksaan harus segera mengambil langkah tegas, terkait dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh polda sultra, dan dugaan grativikasi ini terjadi dirana pertambangan, jangan sampai hal ini biarkan akan berulang lagi apa yang terjadi dikonawe utara, lebih tepatnya WIUP PT.antam, dimana terjadi tindakan korupsi berjamaah oleh oknum yang meraup keuntungan sendiri, maka dari itu kejaksaan harus segera turun tangan sendiri, karna kami sebagai masyarakat Sultra, sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum (APH), yang berada di Sultra”. ungkapnya

Tidak hanya masalah grativikasi, kami juga mempersoalkan anggota polda yang terlibat dalam penambangan ilegal, di WIUP PT.KTJ.

“Kami juga mempersoalkan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT.KTJ, dimana kami menduga bahwa ada oknum polda inisial (A), ikut menambang di wilayah PT.KTJ.

Tambahnya, dengan keterlibatan anggota polda dalam penambangan ilegal, maka aktivitas tersebut akan sangat gampang karena oknum polda sendiri, menjadi aktor utama dalam ilegal mining tersebut” Pungas rendy pada awak media

“Ini jelas sudah melanggar kode etik Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003, dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri”. tutur rendy

Maka dari itu IMPH SULTRA mendesak bareskrim polri untuk memeriksa oknum anggota polda yang dinilai sudah merusak moralitas APH dan IMPH SULTRA berharap agar kejaksaan agung ri dan bareskrim dapat menuntaskan persoalan tersebut.

“Dengan aksi unjuk rasa yang kami bangun hari ini, kami harap kejaksaan agung ri dan bareskrim polri untuk tuntaskan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh polda sultra”. tutupnya (ILO)