Dugaan Praktek Jual Beli Dokumen, Polda Sultra Diminta Periksa Direktur PT TMM

Dugaan Praktek Jual Beli Dokumen, Polda Sultra Diminta Periksa Direktur PT TMM
Konsesda Sultra saat melaporkan PT TMM ke Polda Sultra. (Foto:Ist)

Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara (Konsesda Konut) menggelar unjuk rasa di Polda Sultra meminta agar PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) ditindak karena telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

PT TMM yang merupakan perusahan tambang yang beraktifitas di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) sampai saat ini masih terkesan kebal hukum.

Pasalnya, PT TMM Diduga melakukan praktek jual beli dokumen (Dokumen Terbang) dan melakukan aktifitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sekaligus diduga memalsukan kuota penjualan ore nickel dan pungli koordinasi.

Hal itu ditegaskan koordinator aksi Amrullah, jika didalam aktifitas PT TMM ada aroma kejahatan hingga dugaan terseretnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membekingi PT TMM.

“Diduga ada yang memfasilitasi para mafia tambang hingga melancarkan aktifitas penjualan ilegalnya serta kami duga kuat ada pungutan liar (pungli) soal koordinasi penambang illegal di Blok Morombo,” tegas Amrullah.

Maka dari itu, Amrullah meminta Polda Sultra untuk segera menghentikan segala aktifitas (mem-police line) kegiatan PT. TMM.

Bahkan Amrullah berharap agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT TMM.

Tak hanya itu, Dinas ESDM pun disebut dalam unjuk rasa Konsesda. Amrullah menantang agar ESDM Sultra untuk segera membekukan RKAB PT TMM.

Sekaligus lanjut Amrullah, meminta Dishut Sultra untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap PT TMM, atas dugaan melakukan aktifitas perambahan kawasan hutan produksi terbatas di Desa Moromb, Lasolo, Konut.

“Kami meminta agar DPRD Sultra untuk segera melakukan RDP bersama pihak – pihak terkait dalam hal ini Polda Sultra, ESDM Sultra, Dishut Sultra, Gakkum KLHK Perwakilan Sultra, Kejati Sultra. Terakit dugaan melakukan jual beli dokumen dan melakukan aktifitas perambahan Kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengatongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan membentuk PANSUS dengan tujuan untuk melakukan sidak di lokasi penggarapan PT TMM,” tutupnya.