Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, bersama Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar rapat bersama membahas status dua kecamatan di Konawe yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri. Dalam hal ini Kecamatan Anggotoa dan Kecamatan Tongauna Utara.
Status kedua kecamatan tersebut terungkap setelah sebelumnya Komisi I DPRD Konawe lakukan kunjungan kerja di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe Gamus menegaskan agar persoalan ini segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.
” Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” ujar Gamus. Selasa (21/6/2022) di gedung pertemuan Gusli Topan Sabara DPRD Konawe.
Dalam rapat kerja ini DPRD kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah sepakat untuk membentuk Tim Terpadu untuk segera menuntaskan Persoalan 2 kecamatan yang belum terdaftar di Kemendagri.

Tim terpadu ini dalam melakukan waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin mengatakan beberapa waktu lalu DPRD Konawe melalui Komisi I melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kewilayahan mengenai keberadaan Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.
” Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya. saat membuka rapat bersama di Gedung DPRD Konawe.
Sementara Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Armin Madjid mengungkapkan, permasalahan 2 kecamatan ini yakni Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.
” Untuk Kecamatan Tongauna Utara yang terdiri dari 10 Desa definitif telah memenuhi Syarat secara cakupan wilayah yang menjadi kendala kita karena belum adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara kabupaten Konawe dan Konawe Utara, karena kecamatan Tongauna berbatasan langsung dengan wilayah Konawe Utara,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Anggatoa lanjutnya, terdiri dari 14 Desa, hanya 6 Desa yang definitif sedangkan 8 Desa lainnya masih berstatus persiapan. Sementara itu syarat pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai PP no 4 tahun 2014 harus memiliki 10 Desa definitif.
”Persoalan ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditempuh, kita definitifkan dulu 8 desa yang masih berstatus persiapan untuk memenuhi syarat Pembentukan kecamatan,” ungkapnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan mengatakan, persoalan Kecamatan Anggotoa saat ini menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses lebih lanjut.
Kata Sekda, tak hanya Kecamatan Anggotoa termasuk Kecamatan Tongauna Utara saat ini masih menunggu rekomendasi pemerintah Provinsi Sultra terkait administrasinya.

“Terkait Administrasi Kecamatan Anggotoa dan Tongauna Utara saat ini masih tengah berproses dan hingga saat ini juga menunggu rekomendasi dari pemerintah Provinsi.” Kata Sekda Konawe
Kata dia, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya pemerintah daerah tidak mau lagi berandai-andai terhadap sesuatu keputusan hukum nanti akan berdampak sesuatu yang lebih beresiko sehingga masih menunggu pemerintah provinsi untuk memberikan rekomendasi terdapap kedua wilayah itu.
“Khusus Kecamatan Anggotoa, ini menjadi prioritas pemerintah daerah termasuk kedua daerah itu. Bahkan saya sendiri sudah dua kali ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kementrian dalam Negeri, dan akhirnya hasil dari konsultasi tersebut diberikan saran lakukan proses sesuai dengan tahapan, dan tahapan itu kita sudah lakukan hingga saat ini kita masih menunggu dari pemerintah provinsi” ujar Dr. Ferdinand Sapan (**)




















