Ini Hasil RDP Tapal Batas, Warga Kecewa, Kasusnya Bakal Digiring ke Polda

Ini Hasil RDP Tapal Batas, Warga Kecewa, Kasusnya Bakal Digiring ke Polda
Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo (kiri) saat memberikan hasil RDP soal tapal batas ke kuasa hukum masyarakat Landipo Yusdianto (kanan). (Dok Ist)

KONAWE SELATAN – Rekomendasi Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya diterima langsung oleh kuasa hukum masyarakat Landipo Yusdianto di kediaman pribadi Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, pada Kamis (28/04/2022)

Melalui sambungan telepon kepada media ini, Yusdianto mengaku telah menerima rekomendasi tersebut.

“Betul, rekomendasi itu sudah saya Terima langsung di rumah pribadi Ketua DPRD Konsel,” ujarnya Kamis (29/04) malam.

Meski demikian, Kata Yusdianto, dari hasil rekomendasi itu masih menyisihkan kekecewaan. Karena, entry pointnya adalah meminta Bupati Konsel untuk melakukan langkah-langkah mediasi dan sekaligus membentuk tim terpadu dalam penetapan tapal batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko.

“Apalagi yang harus dimediasi?, permasalahan tapal batas ini bukan lahir dari masyarakat desa Landipo dan Kelurahan Lapuko, akan tetapi perkara ini lahir dari para oknum yang telah melakukan penyertifikatan sepihak,” kecewanya.

Maka dari itu, Yusdianto tetap mengapresiasi setelah menerima hasil rekomendasi tersebut, pasalnya DPRD Konsel telah menepati janjinya akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya.

“Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD dan anggota karena telah menepati janji akan mengeluarkan rekomendasi RDP secepatnya,” pungkas Benggele sapaan akrabnya.

Dijelaskan Benggele, hasil rekomendasi nampak tak terobati. Bagaimana tidak semua fakta RDP yang telah diungkapkan oleh masing-masing yang diundang dimuat dalam lembaran rekomendasi itu jelas-jelas membuat kecewa masyarakat Landipo.

“Misalnya, keterangan Martin Tasak (Mantan Babinsa Lapuko) ia mengatakan bahwa sejak tahun 1995 ia telah menjadi babinsa, dan saat menjadi babinsa, Lurah Lapuko saat itu H. Abd. Hayat (Alm) telah menyampaikan kepadanya bahwa batas desa Landipo dan kelurahan pada bagian pantai adalah Anggalo Nggapulu. Demikian juga halnya mantan Babinsa Landipo saat itu, bapak Samsu mengatakan bahwa Anggalo Nggapulu adalah batas Landipo dan Lapuko pada bagian pantai,” jelas Benggele.

Ini Hasil RDP Tapal Batas, Warga Kecewa, Kasusnya Bakal Digiring ke Polda
Bukti wawancara antara Alm H. Abd Hayat (mantan Lurah Lapuko) dan Agung Sunusi (Mantan Kades Pertama Landipo) soal tapal batas Landipo. (Ist)

Kemudian Benggele membeberkan fakta RDP, bahwa Askari (anak mantan Lurah Lapuko) yang merupakan warga domisili Lapuko mengatakan bahwa, batas Landipo dan Lapuko itu tidak pernah pindah dari dulu sampai sekarang.

Karena sejak tahun 1989, ia telah invest, dan batasnya adalah Anggalo Nggapulu. Sedangkan Iswan Dewa (Warga Lapuko) menjelaskan didepan peserta RDP bahwa ia turun memasang patok dilahan Mangrove Landipo berdasarkan permintaan Iksan.

“Iksan ini adalah orang yang melakukan pengukuran dan ia juga menambahkan bahwa Luasan lahan yang dia dengar dari saudara Iksan seluas kurang lebih 20 Ha,” bebernya.

Benggele merasa lucu dalam rekomendasi ini adalah keterangan Camat Moramo. Diawal kata dia mengatakan bahwa desa Landipo dan Lapuko ini belum ada tapal batas, akan tetapi di akhir keterangannya dia memaksakan bahwa tapal batas desa Landipo adalah kali Landipo itu sendiri.

“Pernyataan inilah yang dibantah oleh H. Beangga Harianto (tokoh masyarakat Kecamatan Moramo). Ia mengatakan bahwa Desa Landipo itu sudah lahir sejak dulu, sudah ada wilayah beserta batas-batasnya. Ia juga sempat kecewa karena Camat Moramo dan Kepala Desa Landipo jalan sendiri tanpa melibatkan tokoh masyarakat luas. Ada apa sebenarnya ini? Kata Pak Haji (Sapaan_red). Bahkan dia menyalahkan kepala Desa landipo, karena diam-diam telah berjalan sendiri meninggalkan rakyatnya dan menghianati hasil rapat bersama BPD dan Masyarakat Landipo,” sentilnya.

Menanggapi keluarnya rekomendasi DPRD terkait hasil RDP ini, Benggele akan berkoordinasi dengan para tokoh dan masyarakat Landipo tentang tindak lanjut atas hasil rekomendasi.

“Saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tokoh dan masyarakat Landipo, kemungkinan persoalan ini akan kami follow up pada pihak Polda Sultra. Dan saya juga sudah melakukan tahapan konsultasi dengan beberapa teman sejawat Advokat yang akan ikut membela hak masyarakat Landipo. Kita tunggu saja seperti apa endingnya, babak baru akan bermunculan untuk mengetahui siapa di balik dalang semua ini. Dan yang perlu diketahui bahwa, kami sebenarnya menyimpan rekaman khusus dengan Alm. H. Abd. Hayat (Mantan Lurah Lapuko), tapi biarlah bukti ini akan kami sampaikan ketika persoalan ini bergulir di APH,” tutupnya.