Sekdes di Konawe Bakal Lapor Kadesnya Gegara Tanda Tangan Dipalsukan

Sekdes di Konawe Bakal Lapor Kadesnya Gegara Tanda Tangan Dipalsukan
Tanda Tangan Sekdes (Atas/Asli), Tanda Tangan Kades (Bawah/Palsu).

KONAWE – Mursalim, selaku sekretaris desa (sekdes) Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, geram terhadap perlakuan kepala desa (Kades) Lamelay inisial HE yang mencoba memalsukan tanda tangan.

Kepada media ini, Mursalim mengaku kecewa tanda tangannya dipalsukan saat proses pencairan Dana Desa (DD) 2021 tahap 3 yang dari anggaran DD sisa 20% senilai Rp 306 juta.

“Saya sangat kecewa tindakan HE dalam upaya melakukan pemalsuan tanda tangan ini sangat jelas bertabrakan dengan aturan,” kesal Mursalim, Kamis (28/04).

Kasus pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan guna kepentingan tertentu. Atas dasar tersebut membuat seseorang yang mengalami kerugian.

Jika menurut aturan hukum pemalsuan tanda tangan pada Pasal 263 Kitab KUHP mengatakan bahwa, seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli.

maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun.

Jika menurut aturan tersebut, maka hukuman bagi pemalsu tanda tangan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa ada ketentuan lainnya agar pelaku bisa dikenai pidana, yaitu:

1. Bisa menerbitkan pembebasan hutang, seperti kwitansi atau surat semacamnya.

2. Bisa menerbitkan hak seperti karcis tanda masuk, ijazah, surat andil dan yang lainnya.

3. Bisa menerbitkan perjanjian seperti, surat perjanjian hutang, perjanjian sewa, perjanjian jual beli dan lainnya.

4. Suatu surat yang bisa digunakan untuk keterangan akan peristiwa seperti, buku tabungan pos, surat tanda kelahiran, buku kas dan lainnya.

Untuk kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana ancaman pidananya maksimal adalah 6 bulan. Nantinya hakim pengadilan yang bisa memutuskan hukuman bagi kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Mursalim mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kepala desa Lamelay di Polda Sultra.

“Saya akan segera melaporkan HE ke Polisi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan,” jelasnya.