PT RBM Resmi Diadukan di Polisi, Dugaan Ilegal Mining di Puriala

PT RBM Resmi Diadukan di Polisi, Dugaan Ilegal Mining di Puriala
Gam Sultra wilayah Konawe secara resmi melaporkan PT RBM di Polres Konawe. (Foto:Al)

KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) wilayah Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Polres Konawe, Kamis (21/04) pagi.

Pasalnya, PT Restu Bumi Mineral (RBM) diduga telah melakukan penambangan galian C ilegal secara terang terangan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Dari hasil investigasi Gam Sultra wilayah Konawe, diduga PT RBM tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pengangkutan material menggunakan jalan umum sebagai jalan Houling.

“Banyak pelanggaran dan bertentangan dengan kaidah-kaidah pertambangan yang di lakukan oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM),” jelas Irsan Pagala selaku koordinator lapangan.

Irsan meminta Kapolres Konawe harus bersikap tegas dan segera menetapkan Direktur PT RBM sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal mining.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa di Polres Konawe dan telah memasukkan laporan dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia, ” tegasnya.

Hal senada yang diungkapkan Ketua Umum Gam Sultra Muhammad Syahri Ramadhan jika Ia menduga ada oknum polisi yang melakukan pembiaran praktek proses Ilegal Mining di Puriala.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 Jam tuntutan kami tidak terealisasikan maka Gam Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra,” ujarnya.