Lanal Kendari Berhasil Amankan 3 Unit Kapal Tongkang Tanpa Legalitas

Lanal Kendari Berhasil Amankan 3 Unit Kapal Tongkang Tanpa Legalitas
Lanal Kendari saat mengamankan 3 unit kapal tongkang tanpa legalitas. (Dok Ist)

KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga unit kapal tongkang tanpa legalitas di perairan Kendari, pada Rabu, (13/04) lalu.

Tiga unit kapal tongkang tersebut diduga tidak memiliki dokumen sah sesuai dengan undang-undang pelayaran.

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB Marina 14 / TK Marina Power 3009, TB Beupe 2 / TK Bian 2, TB Berau 22 / TK PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan ore nikel.

Diketahui, dua unit hendak menuju Morowali sementara satu unit bakal menuju Morosi.

Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar mengatakan, penangkapan tiga unit kapal tongkang tersebut diawali dengan menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa ore nikel dari Perairan Marombo menuju Morowali.

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, saat KAL Labengki yang sedang melaksanakan patroli di Perairan Marombo langsung melakukan pengejaran.

Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KAL Labengki langsung melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal Tugboat yang telah diinformasikan oleh tim intel.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki ditemukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah Kadaluarsa”, jelas Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar saat melaksanakan konferensi pers di Mako Lanal Kendari pada Jumat, (15/04).

Saat ini seluruh kapal beserta 30 orang ABK untuk sementara dilabuhkan di Perairan Molawe dibawah pengawasan jajaran Lanal Kendari yaitu Posal Konut.

Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan nikel ore ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap nahkoda dan para saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan.

Setelah itu, apabila nanti memiliki bukti yang cukup akan di laksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum.