Dipecat Tanpa Pesangon, Pria di Butur Nekat Bobol Brangkas Bekas Kantornya

Dipecat Tanpa Pesangon, Pria di Butur Nekat Bobol Brangkas Bekas Kantornya
Pelaku nampak tak berkutik saat ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. (Dok Polisi)

BUTUR – Sakit hati dipecat tanpa diberi pesangon, seorang pria asal Desa Ulunambo Kecamatan Kalisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial GF (41 tahun) nekat membobol brangkas di bekas kantornya, pada Senin (21/3) malam.

Kantor yang dimaksud ialah BMT Amanah yang terletak di Jalan Waode Bilahi, Kelurahan Lipu Kecamatan Kalisusu, Butur.

Sebelum memulai aksinya, GF terlebih dahulu merusak pintu samping kantor dengan mematikan lampu dan merusak satu unit CCTV yang mengarah ke pintu masuk dan keluar ruangan brankas.

“Pelaku kemudian merusak bagian belakang brankas dengan membuat lobang dan mengambil uang sebanyak Rp 6,2 juta, ” ujar Kasat Reskrim Polres Butur Iptu La Ode Sumarno, Sabtu (9/4).

Sementara itu pelaku ditangkap di Desa Kalibu, Kecamatan Kalisusu, Butur.

“Motif pelaku nekat bobol brangkas bekas kantornya karena sakit hati dipecat tanpa diberikan pesangon,” cetus Laode Sumarno.

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Butur dan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” jelasnya.

Laporan : Al Iwal