KENDARI – Kasus dugaan ilegal mining PT Rajawali Soraya Mas (SRM) dan PT CS8 terus bergulir di Polda Sultra, Selasa (05/04). Usai ketua AMPM Sultra La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino memasukan surat aduan dugaan ilegal mining di Direskrimsus pada Selasa (30/03) lalu.
Selain itu kata Lino, dua perusahaan itu juga di adukan akibat penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM.
“Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rajawali dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ucap Lino, Sabtu (2/4).
Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang ia berikan kepada kepolisian itu, dirinya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil Direktur Utama kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Tipiter Polda Sultra AKBP Prio Selasa (05/03) siang menuturkan jika kasus dugaan ilegal mining yang dilaporkan itu sudah dalam tahap pengumpulan bahan keterangan alias pulbaket.
“Untuk penanganan kasus sedang proses pulbaket/lidik di lapangan dan sumber lain,” jelas Prio.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis sultranote.id masih berusaha terhubung dengan pihak perusahaan PT Rajawali dan CS8 untuk dimintai keterangannya.




















