KONAWE SELATAN – Rabu (23/03) lalu, polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan seorang guru di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Satu tersangka berusia dewasa inisial BDS, saat ini mangkir panggilan pertama polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu. Henryanto. T, S.T.K., S.I.K.
“Sudah panggilan pertama, tapi tersangka belum memenuhi panggilannya. Pekan depan tersangka panggilan kedua,” jelasnya Sabtu (26/03) siang.
Lanjut Henryanto, jika panggilan polisi berikutnya tetap tidak dipenuhi tersangka. Apa boleh buat Polres Konsel siap jemput paksa BDS.
“Iya, kita akan lakukan penangkapan,” tegasnya.
Sementara itu, 2 tersangka anak dibawah umur inisial AIA (14 tahun) dan IA (16 tahun) tidak ditahan melainkan orang tua korban sebagai penjamin.
“Iya, tidak lakukan penahanan karena atas dasar ada permohonan dari orangtua korban sebagai penjamin,” tutup Henryanto.




















