MUNA – Mulia (51 tahun), tersangka kasus penganiayaan di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, akhirnya ditangkap polisi. Pada Selasa (24/03).
Mulia buron sejak 04 Mei 2017 usai menganiaya Darwin, kemudian melarikan diri ke Jayapura dengan modus mencari pekerjaan.
Kasat Reskrim Polre Muna IPTU Astaman Rifaldy Kamis (24/03) malam membeberkan, Mulia ditangkap akibat melakukan penganiayaan terhadap Darwin.
“Akibat cekcok batas tanah, sehingga Mulia tidak terima dengan keputusan Darwin lalu menyerang korban menggunakan sebilah parang, dan korban mengalami luka gores,” beber Astaman.
Lanjut Astaman, pelaku melarikan diri ke Jayapura untuk merantau, setelah itu pada Selasa (20/03) Polres Muna mendapati informasi jika Mulia telah pulang kampung.
“Setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Muna,” jelasnya.




















