KOLAKA TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Rate-rate berhasil membekuk wanita paruh baya pengedar sabu di Kolaka Timur (Koltim) bernama Ida.
Penangkapan terjadi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Minggu (20/03) siang.
Kapolsek Rate-rate AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., kepada sultranote.id Minggu (20/03) malam menuturkan, berawal informasi masyarakat sehingga Ida dibuntuti polisi lalu dilakukan penangkapan dan kemudian di geledah.
“Saat digeledah ditemukan dua sachet sabu, dua 2 buah kaca pirex, empat buah potongan pirex, dua buah korek gas, satu buah kompor, dan 75 lembar saset kosong,” jelas Johan.
Kata Johan, Ida diduga kuat berperan sebagai pengguna maupun pengedar sabu.
“Barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Johan.
Akibat perbuatannya, Ida dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




















