Seorang Pria di Muna Nekat Bacok Teman saat Pesta Miras

Seorang Pria di Muna Nekat Bacok Teman saat Pesta Miras
Pelaku tak berkutik saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Muna. (Dok Polisi)

La Feni (33 tahun) seorang pria asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap polisi, pada Jum’at (18/03).

Feni ditangkap akibat membacok teman saat pesta minuman keras (miras) jenis arak. Pada Senin (12/03) sekira pukul 15.45 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Sabtu (19/03) berkata, pelaku dan korban terlibat cekcok akibat dibawah pengaruh minuman keras.

“Hanya masalah sepele sehingga pelaku tersinggung lalu nekat membacok korban pada tangan dan kepalanya,” ucapnya.

Beruntung, lanjut Astaman, nyawa korban masih tertolong. Dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres Muna.

Tak butuh lama, pelaku berhasil ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Muna.

“Pelaku tak berkutik saat didatangi polisi,” pungkas Astaman.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 353 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Tersangka pernah ditahan di Polres Kendari atas tuduhan pidana KDRT pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara,” tutup Astaman.