Dua Pencuri Motor di Kendari Berhasil Ditangkap, Satu Residivis

Dua Pencuri Motor di Kendari Berhasil Ditangkap, Satu Residivis
Kedua Pelaku nampak pasrah saat Polresta Kendari menggelar konferensi pers. (Al Pagala)

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Indra Gunawan dan Pandu Winata, pada Sabtu (05/03) di Jalan Brigejen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pelaku Indra merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 lalu, Sedangkan Pandu masih dibawah umur 15 tahun.

Waka Polresta Kendari, Kompol M Alwi, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Pranata Wiguna dihadapan awak media Kamis (10/3) menuturkan, kedua pelaku melakukan pencurian motor Yamaha Mio M3 di Jalan Mekar Jaya 1, Kota Kendari pada Rabu (02/03) lalu.

Bahkan, ujarnya, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan berkeliling di area Kota Kendari menggunakan motor sembari mencari target.

Pelaku melihat motor Yamaha Mio M3 sedang terparkir di depan rumah tepat di Jalan Mekar Jaya 1 langsung mengambil motor tersebut, sedangkan Pandu bertugas untuk memantau situasi.

Kata Kompol Alwi, motor yang berhasil dicuri disembunyikan di kantor Wali Kota Kendari yang sedang direhab.

“Pada Jum’at (04/03), kedua pelaku berniat menjual motor hasil curian itu dengan tarif Rp 3 juta,” katanya.

Lanjutnya, motor tersebut belum sempat dijual namun kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti motor curian sudah diamankan di Mapolres Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kompol Alwi.

Atas perbuatan pelaku , Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana maksimal 9 tahun penjara.